Grid.id - Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Fajar Widyadharma Lukman diperiksa oleh penyidik. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur.
Lalu, bagaimana kronologi kasus tersebut? Melansir dari Kompas dan Tribun Kupang, peristiwa bermula pada 11 Juni 2024 lalu.
Fajar memesan kamar hotel dengan menggunakan identitas aslinya. Lalu saksi F membawa seorang anak kepada Fajar ke kamar hotel di Kupang tersebut.
Setelah membawa anak tersebut, F diberi imbalan. F menerima uang sejumlah Rp 3 juta.
Sementara itu, korban yakni sang anak tidak diberi uang sepeserpun. Korban dibawa jalan-jalan, makan dan main-main oleh F.
Usai dibawa ke hotel, korban dicabuli oleh Fajar. Usut punya usut, Fajar tak hanya mencabuli korban.
Kapolres Ngada itu juga merekam tindak asusila yang dilakukannya itu. Fajar kemudian mengunggahnya ke situs porno Australia.
Ketika diselidiki oleh pihak Australia, terungkap lokasi perekaman video itu adalah di Kupang, NTT, Indonesia. Otoritas Australia lalu melaporkan kasus itu ke pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur dan Unggah Video ke Situs Porno, Belum Jadi Tersangka
Pada 20 Februari 2025, Fajar dipanggil ke Polda NTT untuk diinterogasi. Ia pun mengakui sudah mencabuli anak tersebut.
Diketahui, selain korban tersebut yang masih berusia 6 tahun, Fajar diduga juga telah mencabuli 3 anak lain.
| Source | : | tribunnews,kompas,pos kupang |
| Penulis | : | Irene Cynthia |
| Editor | : | Irene Cynthia |