Grid.ID- Shalat tarawih merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan selama bulan Ramadan 2025, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, muncul perdebatan mengenai tempat yang lebih utama bagi wanita dalam melaksanakan shalat tarawih.
Apakah lebih afdal di rumah atau di masjid? Para ulama memberikan pandangan yang beragam terkait hal ini, masing-masing berdasarkan dalil dan pertimbangan tertentu.
Pendapat Ulama Mengenai Shalat Tarawih bagi Wanita
1. Pendapat Mazhab Hanafi
Sebagian ulama, seperti dalam Mazhab Hanafi, berpendapat bahwa shalat tarawih bagi wanita lebih utama dilakukan di rumah daripada di masjid. Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, tetapi rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Mengutip Tribun Lombok, Rabu (11/3/2025), hadis ini menekankan bahwa perempuan diperbolehkan untuk shalat di masjid. Kendati demikian, lebih utama bagi mereka untuk beribadah di rumah guna menjaga kehormatan dan menghindari fitnah.
2. Pendapat Mazhab Syafi’i
Sebagian ulama dari Mazhab Syafi’i memperbolehkan wanita untuk melaksanakan shalat tarawih di masjid, dengan syarat mereka menjaga adab dan tidak menimbulkan fitnah. Dalil yang digunakan adalah hadis dari Aisyah RA.
“Rasulullah SAW memerintahkan shalat tarawih di masjid, namun banyak yang melakukannya di rumah karena alasan tertentu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa shalat tarawih dapat dilakukan baik di rumah maupun di masjid, tergantung pada kondisi dan situasi masing-masing individu.
3. Fatwa Ulama Saudi
| Source | : | Wartakota,Tribun Lombok |
| Penulis | : | Mia Della Vita |
| Editor | : | Nesiana |