Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Umar Badjideh, ayah dari selebgram Vadel Badjideh memberikan pesan khusus untuk putranya yang kini mendekam di penjara. Vadel saat ini tengah menjalani masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani yang tidak setuju dengan hubungan Vadel dengan putrinya, Laura Meizani. Vadel dituding telah menyetubuhi Laura hingga hamil dan kemudian melakukan aborsi.
Hubungan cinta membuat anaknya dipenjara, Umar Badjideh menasihati Vadel agar lebih selektif dalam memilih pasangan.
"Untuk nanti lain yang akan datang hati-hati kalau cari cewek," ungkap Umar Badjideh saat ditemui usai menjenguk Vadel di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).
Kakak Vadel, Bintang, juga memberi wejangan agar adiknya lebih selektif dalam memilih pertemanan. Hal ini dimaksudkan agar Vadel tak salah pergaulan.
"Ke depannya iya. (Pesan) dari gue lebih hati-hati lagi karena pergaulan makin bebas, tergantung circle, yang mana pilih-pilih circle-nya," sambung Bintang.
Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi sejak Kamis (13/2/2025). Pemuda 20 tahun itu disangkakan pasal 76 D juncto 81 ayat 1 tentang persetubuhan anak dan tindak pidana perkosaan terhadap anak.
Awalnya Vadel menjalani masa tahanan selama 20 hari. Namun polisi menambah masa tahanan Vadel menjadi 40 hari ke depan.
PLH Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengungkapkan alasan penambahan masa tahanan Vadel Badjieh. Penambahan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas untuk diajukan ke pengadilan.
Baca Juga: Senasib dengan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Tersenyum Santai Meski Mengenakan Baju Tahanan
“Jadi terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh NM dan kemudian VA telah menjadi tersangka, kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, lanjut untuk pemberkasan masih berjalan,” terang Kompol Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
“Oleh karena itu, dari penyidik menambah untuk penahanannya menjadi 40 hari ke depan,” imbuh Kompol Nurma Dewi.
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Nesiana |