Grid.ID - Kejagung ungkap kerugian negara akibat kasus korupsi Pertamina bisa mencapai Rp 968,5 triliun dari tahun 2018 sampai 2023 dalam hitungan kasar, atau hampir Rp 1 kuadriliun (Rp 1000 triliun).
Sementara itu, kerugian negara dalam satu tahun saja, yakni pada 2023, mencapai Rp 193,7 triliun.
Kejagung beberkan angka tersebut dapat lebih besar atau kecil, tergantung dari skema dan modus operandi yang digunakan tersangka setiap tahunnya.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut kemungkinan total kerugian negara akibat mega korupsi ini bisa lebih besar.
"Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih," ungkap Harli.
Namun ia menegaskan bahwa perlu hitungan lebih lanjut untuk menentukan total hitungan pasti kerugian negara akibat praktik korupsi ini.
Karena jumlah hitungan setiap tahun dari 2018 sampai 2023 bisa berbeda-beda.
Harli lantas membeberkan perkiraan hitungan total kerugian selama lima tahun.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi total kerugian negara, di antaranya adalah impor minyak mentah, impor BBM melalui broker, serta pemberian subsidi dan kompensasi dari pemerintah.
'Misalnya apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan ini juga harus dilakukan pengecekan," lanjutnya.
Jika total kerugian dihitung dari rata-rata setiap tahun, asumsi total kerugian bisa mencapai Rp 968,5 triliun.
Baca Juga: Daftar Kekayaan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Capai Puluhan Miliar
| Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Kontan.co.id |
| Penulis | : | Ayu Wulansari K |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |