Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Pihak Baim Wong meragukan bukti video CCTV yang diserahkan Paula Verhoeven di persidangan.

Menurut kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, bukti video yang diserahkan Paula Verhoeven harus diverifikasi terlebih dahulu.

“Apabila bukti video harus diverifikasi dengan lab forensik apabila tidak, maka itu tidak ada kekuatan hukum,” kata Fahmi Bachmid melalui sambungan zoom, Kamis (27/10/2025).

Terlebih, Paula Verhoeven tidak pernah melaporkan dugaan KDRT terhadap Baim Wong kepada pihak kepolisian.

“Anggap tidak pernah ada, ada dua hal yang terpenting bahkan tiga. Satu, tidak pernah ada laporan polisi, tidak pernah ada visum, videonya patut diragukan keasliannya,” terang Fahmi Bachmid.

Begitupun dengan video tersebut yang disebut Fahmi Bachmid tak bisa dianalisis.

“Tidak bisa dianalisis karena dia tidak punya kewenangan menurut hukum karena yang punya hak melakukan itu lab forensik yakni orang yang ditunjuk polisi pada rumah sakit pemerintah,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Paula Verhoeven menghadirkan saksi ahli di persidangan cerai melawan Baim Wong.

Baca Juga: Pihak Baim Wong Bantah Lakukan KDRT, Alasannya Tak Ada Laporan Polisi dari Paula Verhoeven 

Paula Verhoeven membawa Abimanyu sebagai ahli telematika yang turut menelaah video CCTV yang dijadikan bukti.

Dalam video CCTV yang dihadirkan di persidangan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Abimanyu melihat adanya kontak fisik hingga membuat wanita terpental.

(*)

Penulis : Hana Futari
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia