Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aksi pengacara Razman Arif Nasution yang mengamuk di ruang sidang turut disoroti oleh Mahkamah Agung.
Diketahui, Razman mengamuk di sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang disangkakan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Kala itu, Razman mengamuk lantaran majelis hakim menetapkan sidang yang menghadirkan Hotman Paris sebagai saksi tertutup untuk umum.
Menanggapi kejadian ini, Mahkamah Agung memberikan pernyataan resmi melalui press rilis.
Salah satu poinnya memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan aksi Razman yang dinilai telah melecehkan marwah pengadilan.
Tak hanya itu, Razman juga harus dilaporkan ke organisasi advokat yang menaunginya.
"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," demikian isi siaran pers yang diterima awak media, Senin (10/2/2025).
Poin lainnya, Mahkamah Agung mengecam aksi Razman beserta tim kuasa hukumnya.
Tindakan Razman dan tim kuasa hukumnya dinilai memenuhi unsur contempt of court atau melecehkan marwah pengadilan.
"MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," lanjut isi siaran pers tersebut.
"Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court)," sambungnya.
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Nesiana |