Grid.ID- Menjelang bulan suci Ramadan 2025, pemerintah telah menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah telah mengatur jam kerja ASN selama Ramadan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berikut ketentuan jam kerja terbaru selama Ramadan 2025 sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/2/2025):

Jam kerja

Berdasarkan aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan dimulai pada pukul 08.00.

Selama bulan Ramadan, total jam kerja ASN hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Waktu Istirahat

Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit setiap harinya, kecuali pada hari Jumat yang diberikan waktu istirahat selama 60 menit.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu, mereka harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Jumlah Hari Kerja

Jumlah hari kerja dan jam kerja ASN selama Ramadan dapat berubah jika pemerintah menerbitkan kebijakan baru.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang bertugas di instansi keamanan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Tribun Medan
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Irene Cynthia

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia