Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Tewasnya aktor Sandy Permana meninggalkan luka mendalam bagi istrinya, Ade Andriani, dan anak-anaknya.

Ade pun berharap, tersangka pembunuhan suaminya, Nanang Gimbal, mendapat hukuman mati.

Menurut Ade, istilah nyawa dibayar nyawa merupakan hukuman yang setimpal atas kepergian suaminya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nanang, Stifan Heriyanto, menganggap keinginan tersebut berlebihan.

Stifan memahami duka Ade yang kehilangan suami dan ayah dari anak-anaknya.

Namun, hukuman mati seperti yang diharapkan Ade tak mungkin terjadi.

"Kalau statement nyawa dibayar nyawa artinya kan karena hilangnya suaminya dia mau dapat hukuman mati. Saya rasa sih gak sampai ke situ ya," kata Stifan dalam konferensi pers di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/1/2025).

Stifan menyebut, pasal yang disangkakan kepada Nanang adalah pasal 338 dan atau 354 dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.

Inginnya Stifan, Nanang nantinya diberikan tuntutan dan vonis yang lebih rendah dari itu.

"Kalau di pasal kan jelas ancaman hukumannya 10 sampai 15 tahun, justru kita sebagai kuasa hukumnya akan mengupayakan supaya dapat yang di bawah itu," jelas Stifan.

Baca Juga: Istri Bantah Nanang Gimbal Pemabuk, Botol Miras di Rumah Hanyalah Koleksi

Halaman Selanjutnya

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia