Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru saja membacakan putusan terhadap Ammar Zoni.

Ammar Zoni berikut dengan sopir, dan kerabat sopir, masing-masing dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri.”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama 7 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan, penahanan, serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,” ujar Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Setelah mendengar putusan hakim Ammar langsung menutup wajahnya dengan kedua tangannya sebagai ungkapan rasa syukur.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara untuk Ammar Zoni.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Narkoba, Ammar Zoni Irit Bicara

(*)

Penulis : Menda Clara Florencia
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#gubernur

#oki setiana dewi

#mantan suami

#video

#gubuk

#pinkan mambo

#meninggal dunia

#Indonesia

#anak pertama