Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Pelaku anak penganiayaan terhadap David Ozora, AGH, bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Dalam persidangan perdana itu, Hakim akan menawarkan kepada AGH penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David Ozora melalui pendekatan diversi.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

"Hakim akan menawarkan apakah penyelesaian itu dengan pendekatan diversi atau sebagainya," ujar Arist Merdeka Sirait saat ditemui di Komnas Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (28/3/2023).

Akan tetapi, Arist Merdeka Sirait mewakili Komnas Anak berpendapat bahwa kasus yang menjerat AGH tak bisa diselesaikan dengan pendekatan diversi.

Hal tersebut mengingat usia AGH yang sudah menginjak 15 tahun.

"Menurut pandangan hukum Komnas Perlindungan Anak, yang bisa diselesaikan dengan diversi itu anak di bawah 12 tahun," ujar Arist Merdeka Sirait.

"Anak 15 tahun nggak bisa," tegasnya.

Arist Merdeka Sirait menyebut bahwa AGH akan menjalani sidang seperti pada umumnya, namun dalam undang-undang persidangan anak.

"Seharusnya AG dengan usia itu dia ikuti persidangan seperti biasa," katanya.

Baca Juga: Datangi Komnas Perlindungan Anak, Ini yang Dikonsultasikan Kuasa Hukum AGH Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

Halaman Selanjutnya

Penulis : Hana Futari
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia