Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Sebelum kasus wanprestasi menyeret nama Tamara Bleszynski, masalah ini bermula dari sengketa Hotel Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Di mana hotel tersebut merupakan hotel warisan milik ayah Tamara dan Ryszard setelah meninggal dunia tahun 2001.

Tamara sempat mengatakan jika dirinya tidak pernah diundang dalam rapat umum pemegang saham dari hotel tersebut.

Namun, pihak kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Andi Mulya Siregar membantah hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa Tamara memegang saham hotel sebesar 20 persen.

"Itu kan hotel dikelola oleh perusahaan, perusahaan kan punya saham masing-masing," kata Andy Mulia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Kuasa hukum kakak Tamara, Andi Mulya Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Grid.ID / Virgilery Levana
Kuasa hukum kakak Tamara, Andi Mulya Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

"Nah Tamara ini punya saham 20 persen, Pak Ryszard itu mayoritas di atas 50 persen," jelasnya.

Andi memperjelas jika setiap pemegang saham dari hotel tersebut, sudah pasti mendapatkan pembagian keuntungan atau dividen.

"Ya kan dia (Tamara Bleszynski) pemegang saham, ya dia dapat," ungkapnya.

Baca Juga: Sidang Mediasi Hari Ini, Tamara Bleszynski Akui Kecewa Sang Kakak Tidak Hadir: Ini Sebuah Tindakan Kejam!

Halaman Selanjutnya

Penulis : Virgilery Levana Clarence
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian