Grid.ID - Virtual Private Network (VPN) biasanya digunakan untuk bisa mengakses situs yang telah diblokir.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah memblokir berbagai situs yang dinilai bisa memberikan dampak negatif.

Meski begitu, ternyata situs yang diblokir pemerintah masih bisa diakses meski tanpa menggunakan VPN. Apa itu VPN?

Cara satu ini juga terbilang mudah karena pengguna tidak perlu mengunduh aplikasi VPN.

Hal ini juga bisa menghindari bahaya penggunaan VPN gratis.

Penggunaan VPN apalagi yang gratis, sangat memungkinkan data pribadi dalam kondisi yang rentan.

Kemungkinan penjualan informasi perilaku online kepada pihak ketiga akan sangat tinggi.

Melansir TribunJambi, sara membuka situs yang tanpa VPN adalah dengan menggunakansitus proxy.

Namun yang perlu diingat, sebaiknya cara ini digunakan untuk bisa mengakses demi kebaikan maupun darurat, bukan untuk kecurangan atau perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: Lesti Kejora Cecar Calon Suami Mengapa Unduh VPN, Jawaban Rizky Billar Mengejutkan

Pengguna internet cukup masuk ke situs yang bernama proxysite.

Selanjutnya, akan terlihat kolom pencarian di dalam situs tersebut.

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : Kompas.com,TribunJambi
Penulis : Ulfa Lutfia Hidayati
Editor : Ulfa Lutfia Hidayati

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah