Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Kabar kasus asusila dengan tersangka seorang perwira Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) sukses bikin publik terhenyak.

Apalagi korbannya adalah seorang wanita yang juga anggota TNI, tepatnya berasal Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Sementara pelaku sendiri adalah wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres.

Dilansir dari Kompas.TV, Sabtu (3/12/2022), pelaku berinisial Mayor Infanteri BF sudah memiliki dua orang anak.

Sedangkan prajurit wanita itu adalah Letda Caj (K) GER yang masih lajang.

Tindakan tak terpuji ini dilaporkan terjadi di Bali pada pertengahan November silam, saat KTT G20 digelar.

Bukan sekadar kabar burung, Jenderal TNI Andika Perkasa pun membenarkan adanya kejadian ini.

Menurut Andika, perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga harus dipecat.

Hal itu disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," kata Andika.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Baru Setahun Menjabat Bakal Digantikan, Siapa Calon Pengganti Panglima TNI Terpilih Jelang Pemilu 2024?

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.TV,Serambinews.com
Penulis : Mentari Aprelia
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian