Grid.ID - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Kemendikbud merespon kebijakan pemerintah untuk membuka sejumlah tempat dan pelonggaran syarat perjalanan domestik di Indonesia.
Maka dari itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Kemendikbud mengeluarkan rekomendasi serta panduan protokol kesehatan untuk anak di sekolah.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Umum IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), menjabarkan rekomendasi protokol kesehatan untuk anak, dibagi menjadi tiga kelompok umur, antara lain:
Usia di bawah 6 tahun
Usia 6 hingga 11 tahun
Baca Juga: Ikut Lomba Dongeng Bareng Bip Bip & Sahabat Nusantara Yuk, Menangkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah!
Usia 12 hingga 18 tahun
IDAI juga menganjurkan upaya maksimal dari seluruh pihak sekolah, orang tua dan anak, dalam memenuhi vaksinasi Covid-19 dan booster 100 persen.
Selanjutnya, Kemendikbud memberikan panduan protokol kesehatan untuk tenaga pendidik, serta peserta didik, termasuk diantaranya pengantar dan penjemput.
Panduan tersebut berlaku selama kegiatan PTM, dari sebelum berangkat, hingga kegiatan belajar mengajar:
Sebelum Berangkat
| Penulis | : | Grid |
| Editor | : | Okki Margaretha |