Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak yatim piatu di Sukoharjo UF (7) hingga meninggal dunia.

Kedua tersangka tersebut adalah kakak sepupu korban yakni G (24) dan adiknya F (18).

Korban UF (7) adalah warga Dukuh Blateran RT 1 RW 2, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Jawa Tengah.

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh F.

Korban UF mendapatkan luka di bagian belakang kepala saat F menendang kedua kakinya sehingga ia tersungkur ke lantai.

Penganiayaan tersebut disebut karena F memergoki UF mengambil uang Rp 30 ribu dari warung.

“Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka F pada 12 April 2022, di mana pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai," ucap Wahyu, dikutip dari Tribun Jateng.com, Kamis (14/4/2022).

Mendengar suara benturan, istri G kemudian menolong UF dengan cara diberi makan, obat dan kemudian korban istirahat di kamar.

“Ketika mendengar bunyi benturan, istri dari G kemudian menghampiri dan menolong korban."

Baca Juga: Tampil dengan Hijab Biru, Begini Cantiknya Celine Evangelista Saat Selenggarakan Ulang Tahun ke-30 Bareng Anak Yatim dan Ustaz, Benarkah Resmi Mualaf?

"Ia memberikan obat dan makan nasi dan setelah itu korban tidur di kamar lantai 2,” sambung Wahyu.

Halaman Selanjutnya

Source : Tribunnews.com,KOMPAS.com
Penulis : Citra Widani
Editor : Mia Della Vita

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia