Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio 

Grid.ID - Sidang putusan Olivia Nathania digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Atas perbuatannya melakukan rekrutmen CPNS bodong, Olivia Nathania dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Saat Hakim Ketua menyebut hukuman Olivia Nathania dan ketuk palu, teriakan takbir terdengar di ruang sidang.

"Allahuakbar," ucap salah satu korban yang menghadiri sidang.

Tak hanya itu, Agustin yang juga memimpin para korban menyaut dengan teriakan.

Lalu seketika ia pingsan di ruang sidang.

Setelahnya awak media menghampiri kuasa hukum anak Nia Daniaty itu.

Malah ada seorang korban yang menunjuk pengacara dan mengatakan ia seorang pembohong.

"Bohong itu, Oi tidak pernah mengembalikan uang korban," ucap seorang pria sambil menunjuk. 

Baca Juga: 'Hakim Tolong Lihat Kondisi yang Sebenarnya' Kuasa Hukum CPNS Bodong Anggap Permintaan Bebas Olivia Nathania Tak Masuk Akal

Lebih lanjut, di luar ruang sidang Oddie selaku kuasa hukum para korban menyebut pengacara Oi tidak memiliki hati nurani.

Halaman Selanjutnya

Penulis : Rangga Gani Satrio
Editor : Silmi

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia