Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Hariana, membacakan tuntutan dalam sidang kasus pengancaman kekerasan Jerinx SID.

Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara atas perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Tak cuma itu, Jerinx juga didenda Rp 50 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti hukuman pidana 2 bulan penjara.

"Denda 50 juta rupiah, apabila tidak membayar diganti pidana kurungan 2 bulan," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, hakim memberikan kesempatan Jerinx untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum.

Hal ini terkait dengan sikap mereka atas tuntutan tersebut.

Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Adam Deni, Jerinx SID Merasa Tak Dapat Keadilan

Sidang Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Grid.ID / Corry Wenas Samosir
Sidang Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Kemudian kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya akan membacakan pledoi atau nota pembelaan.

Halaman Selanjutnya

Penulis : Corry Wenas Samosir
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia