Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Kasus meninggalnya Gilang Endi, mahasiswa Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) UNS saat mengikuti Diklat Menwa UNS akhirnya menemukan titik terang.

Ya, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (7/11/2021), polisi akhirnya menetapkan 2 orang panitia diklat tersebut sebagai tersangka.

Mereka adalah FPJ (22), mahasiswa asal Kabupaten Wonogiri dan NFM (22), mahasiswa asal Kabupaten Pati.

Keduanya pun sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kendati begitu, pihak kepolisian mengungkap bahwa tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlanjut (on progres). Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus berprogres dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," jelas Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Pengumuman penetapan 2 orang tersangka ini pun cukup mengejutkan pihak keluarga Gilang Endi.

Baca Juga: Buntut Meninggalnya Gilang Endi saat Diklat Menwa UNS, Polisi Akhirnya Tetapkan 2 Panitia Ini sebagai Tersangka, Diduga Lakukan Hal Ini

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,TribunSolo.com
Penulis : Mahdiyah
Editor : Deshinta N

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia