Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Masyarakat Indonesia pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai produk Susu Kental Manis yang beredar di pasaran.

Bahkan, Susu Kental Manis (SKM) sering disajikan dengan cara diseduh untuk dijadikan minuman pengganti susu.

Karena harganya murah, tak sedikit juga ibu yang nekat memberikan SKM pada bayi di bawah usia 1 tahun.

Menanggapi kebiasaan ini, BPOM pun sudah pernah mengeluarkan larangan untuk menyeduh dan meminum SKM.

Melansir Kompas.com, BPOM telah mengeluarkan mengeluarkan regulasi peraturan Badan POM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.

Dalam aturan ini, BPOM menegaskan bahwa penggunaan SKM yang benar adalah sebagai topping atau pelengkap sajian makanan.

Susu Kental Manis tidak dapat menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi di bawah 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

 Baca Juga: Disukai Semua Orang Mulai Dari Muda Hingga Tua, Sudah Tahu Belum Ternyata Ada Efek Samping Keju yang Membahayakan Kesehatan? Termasuk Kolesterol Naik!

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : Kompas.com,Kompas TV
Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Ragillita Desyaningrum

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah