Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Hidangan khas Palembang yaitu pempek sangat terkenal karena cita rasanya yang nikmat.

Seperti yang telah diketahui, pempek terbuat dari bahan dasar ikan yaitu ikan belida.

Namun, baru-baru ini pemerintah telah menetapkan bahwa ikan belida adalah salah satu ikan yang dilindungi.

Melansir TribunSumsel.com, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 Tahun 2021.

Jika masyarakat nekat menangkap ikan belida akan dijatuhkan sanksi denda maksimal RP 250 juta

Sedangkan bagi pengepul atau penadah lalu mendistribusikan ikan beli harus membayar denda Rp 1,5 miliar.

Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo mengatakan bahwa ikan belida sudah terancam punah.

Baca Juga: Rahasia Membuat Pempek Agar Tak Kelembekan, Kuncinya Ada di Takaran Air 

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : Kompas.com,TribunSumsel.com
Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Ragillita Desyaningrum

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia