Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID- Pengadilan akhirnya telah memutuskan hukuman yang layak bagi Seungri atas kasus prostitusi yang menjeratnya.

Mengutip laporan SBS yang dilansir Allkpop, Jumat (13/8/2021), Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Militer Umum.

Seungri telah secara resmi ditahan atas tuduhan menjembatani praktik prostitusi dan perjudian ilegal.

Mantan anggota BIGBANG itu juga dituntut membayar denda sebesar 1,15 miliar Won (Rp 14 miliar).

Hukuman Seungri kali ini dirasa jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.

Soalnya, Seungri sebelumnya menghadapi hukuman 5 tahun atas tuduhan prostitusi.

"Berulang kali mengatur prostitusi untuk investor asing dan mengambil keuntungan darinya."

Baca Juga: Usai 5 Tahun Bungkam, Mantan Pacar Jung Joon Young Akhirnya Buka Suara Soal Alasannya Mencabut Laporan Pelecehan Seksual Terhadap Sang Mantan Penyanyi: Saya Takut Dituduh Membuat Tuduhan Palsu

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : allkpop.com
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Mia Della Vita

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia