Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Seorang warga Bekasi bernama Wasit Ridwan Gagal untuk divaksin Covid-19 karena NIK KTP-nya dicatut oleh Warga Negara Asing atau WNA.

Melansir dari wartakotalive.com, Wasit Ridwan merupakan warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan.

Kejadian tersebut berawal saat Wasid Ridwan ingin melakukan vaksin tahap pertama di daerah tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021).

Namun setelah kondisi kesehatannya memenuhi syarat untuk divaksin, petugas kesehatan justru tidak bisa memvaksin Wasit Ridwan karena NIK-nya sudah terpakai.

Baca Juga: Catat! 10 Syarat Ibu Hamil yang Boleh Menerima Vaksin Covid-19, Usia Kehamilan Harus di Atas 13 Minggu

“Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya ngerasa belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya,” ujar Wasit Ridwan, Selasa (3/8/2021).

Warga Negara Asing yang menggunakan NIK KTP Wasit Ridwan diketahui bernama Lee In Wong.

Lee In Wong ternyata sudah melakukan vaksin pada (25/6/2021) di KKP Kelas 1 Tanjung Priok.

Lee In Wong juga akan melaksanakan vaksin Covid-19 tahap kedua pada (17/9/2021).

Halaman Selanjutnya

Penulis : Bella Ayu Kurnia Putri
Editor : Winda Lola Pramuditta

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia