Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini  Wakil Ketua Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham memberi peringatan tegas.

Peringatan ini diperuntukkan bagi warga negara di Tanah Air yang menolak melakukan vaksinasi covid-19.

Prof Edward OS Hiariej menyampaikan peringatan tersebut melalui Web Binar.

Baca Juga: Tidak Hanya Menambah 3 Rumah Sakit Untuk Pasien Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Juga Berencana Mengajukan Penambahan Tenaga Kesehatan

Dikutip dari tayang ulang di Youtube PB IDI pada Sabtu (9/1/2021) lalu, Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara di Tanah Air.

Sebab, hal tersebut ditujukan untuk mewujudkan kesehatan masyarakat di tengah badai pandemi covid-19 seperti sekarang.

Baca Juga: Sebelum Serahkan Jenazah Pramugara Sriwijaya Air yang Telah Teridentifikasi, Tim DVI Tunggu Kesepakatan Pihak Keluarga

Sementara itu, bagi warga yang menolak melakukan vaksinasi, Edward membenarkan adanya hukuman yang berlaku.

Halaman Selanjutnya

Source : YouTube,Kontan.co.id
Penulis : Novia
Editor : Nesiana Yuko Argina

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Pajak

#teuku ryan

#meninggal dunia

#pernikahan

#Indonesia

#harimau

#Denada

#warga

#Wardatina Mawa