Grid.ID - Omnibus Law RUU Cipta Kerja belakangan ini sedang jadi perbincangan hangat publik.

Pasalnya, banyak yang tak menyetujui kebijakan dari pemerintah tentang Undang-undang tersebut.

Bahkan, banyak netizen yang berceletuk ingin pindah kewarganegaraan.

Bagi warna negara Indonesia yang ingin pindah kewarganegaan tentunya harus mengikuti berbagai persyaratan yang ada.

Baca Juga: Drama Mikrofon Mati Warnai Sidang Paripurna Pengesahan Omnibus Law Ciptaker, AHY Akhirnya Buka Suara Terkait Fraksi Demokrat yang Pilih Walk Out: Saya Mohon Maaf Pada Masyarakat Indonesia

Pindah kewarganegaraan ternyata juga memiliki serangkaian yang sangat panjang.

Bagi warga negara Indonesia yang melepas statusnya harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.

Kemudian, dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat lampiran yang diperlukan.

Lantas, bagaimana cara dan syarat pindah kewarganegaraan?

Baca Juga: Mustahil Dibatalkan Meski Omnibus Law Ramai-Ramai Ditolak Buruh, Ini Alasan Pemerintah Tetap Ngotot Sahkan UU Cipta Kerja

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara pindah kewarganegaraan dan syaratnya:

Halaman Selanjutnya

Source : Grid Hits
Penulis : None
Editor : Fidiah Nuzul Aini

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah