Grid.id - UU Cipta Kerja disahkan sebagai Undang-Undang oleh DPR, DPD, juga pemerintah mednapatkan respons beragam dari masyarakat.

Proses penyelesaian RUU ini memang terbilang cepat, hingga akhirnya disahkan pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020) kemarin.

Undang-undang dengan pembahasan yang lebih dari 900 halaman itu hanya dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Ketok Palu RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang, 7 Poin Ini Jadi Alasan Buruh Ngotot Tolak Keras Omnibus Law

Sejumlah pihak pun menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak transparan dan tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut.

Terlebih, Indonesia saat ini berada di masa pandemi yang membutuhkan penanganan ekstra melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undang memang membuat buruh ramai-ramai menolaknya karena dianggap merugikan.

Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.

Banyak masyarakat yang penasaran, apakah Omnibus Law ini masih bisa dibatalkan oleh Pemerintah?

Klik di sini untuk informasi selengkapnya --->>>

Source : GridHits.ID
Penulis : Safira Dita
Editor : Safira Dita

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah