Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID- Pengadilan akhirnya telah mengeluarkan putusan akhir untuk kasus pelecehan seksual Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.

Pada Kamis (24/9/2020), Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara kepada Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.

Choi Jong Hoon akan dipenjara selama lima tahun, sedangkan Choi Jong Hoon hanya 2,5 tahun.

Baca Juga: Tagar #ApologizetoSeungri Jadi Trending Dunia, Fans Nyatakan Seungri Tidak Bersalah Atas Kasus Video Seks

Keduanya menghadapi tuduhan pemerkosaan massal terhadap seorang wanita mabuk di Distrik Hongcheon, Gangwon pada Januari 2016 dan di Daegu pada Maret 2016.

Selain itu, Jung Joon Young juga didakwa mendistribusikan video seks yang direkam secara ilegal.

Ia tercatat 11 kali membagikan klip seks ke grup chat KakaoTalk yang diikuti banyak artis terkenal pada tahun 2015.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Goo Hara Sempat Membantu Penyelidikan tentang Kasus Chat Rahasia Jung Joon Young

Menurut keputusan Mahkamah Agung, Choi Jong Hoon dan Choi Jong Hoon terbukti bersalah karena mengambil keuntungan dari korban saat mabuk.

Mengutip Allkpop, Kamis (24/5/2020), keduanya secara ilegal merekam korban tanpa persetujuan, memperkosa, dan masih banyak lagi.

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : Allkpop
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Nesiana Yuko Argina

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#ngawi

#imlek

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah