Grid.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih memproses aduan Lutfi Agizal soal penggunaan kata 'anjay'.

KPAI berencana mengundang ahli bahasa bila diperlukan.

Hal itu dikataka Komisioner KPAI Retno Listyarti, Minggu (30/8/2020).

"Surat yang viral itu, dilaporkan oleh Lutfi Agizal, dan bukan dibuat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI. Karena KPAI masih berproses menangani persoalan yang diadukan ini," kata Retno.

Baca Juga: Disebut Jadi Dalang di Balik Kematian Sushant Singh Rajput, Rhea Chakraborty Kembali Diperiksa Polisi

Ia menjelaskan saat ini masyarakat dan netizen di media sosial banyak yang belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA.

"KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami bukan LSM atau lembaga non pemerintah, tetapi lembaga negara," kata Retno.

Baca Juga: Latihan Keras Sampai Joget di Tempat Umum, Baekhyun dan Kai EXO bagikan Pengalaman Semasa Jadi Trainee

Halaman Selanjutnya

Penulis : None
Editor : Winda Lola Pramuditta

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia