Grid.ID - Siapa yang tak kenal dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok?

Ya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memang kerap diperbincangkan oleh publik.

Selepas bebas dari penjara, Ahok nampaknya ditunjuk sebagai komisaris utama di salah satu BUMN.

Suami Puput Nastiti Devi resmi menduduki jabatan tersebut pada November tahun 2019.

Baca Juga: Dilepeh Ahok Demi Nikahi Mantan Ajudan, Veronica Tan Dibela Mati-matian dan Dipuji Setinggi Langit oleh Sosok Pria Ini: Ia Wanita Agung....

Muncul pertanyaan di publik berapakah gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina?

Kabarnya, Gajinya disebut-sebut mencapai Rp 3,2 miliar.

Melansir gridpop.id, namun, kabar ini mendapat bantahan langsung dari pihak Pertamina.

Disebutkan bahwa gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Pertamina diatur melalui Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Baca Juga: Berlagak Tegar Lihat Ajudan Pribadi yang Dulu Menemaninya Kini Naik Takhta Geser Posisinya Jadi Istri Ahok, Veronica Tan Curhat Sendu Usai Diceraikan Mantan Suami: Saya Enggak Apa-apa…

Peraturan ini hingga saat ini telah mengalami empat kali perubahan untuk penyesuaian sejumlah poin.

Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok menerima gaji sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.

Halaman Selanjutnya

Source : Grid Star
Penulis : None
Editor : Fidiah Nuzul Aini

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah