Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah

Grid.ID – Sidang putusan kasus ikan asin yang menyeret nama pasangan Pablo Benua dan Rey Utami telah selesai digelar pada (13/04/2020).

Pasangan Pablo Benua dan Rey Utami bersama Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus yang sempat viral tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, ketiganya mendapat vonis hukum yang berbeda-beda.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Ngamuk Saat Ditegur untuk Gunakan Masker Hingga Tantang Security dan Warga, Netizen: Padahal Pake Masker Gak Sulit, Kenapa Harus Emosi Sih!

Rey Utami misalnya, ia mendapat hukuman paling ringan yakni 1 tahun 4 bulan, sedangkan suaminya mendapat hukuman 1 tahun 8 bulan.

Lebih berat dari keduanya, Galih Ginanjar divonis hukuman 2 tahun 4 bulan.

Mengetahui hal itu, Pablo Benua memberikan respon yang cukup mengejutkan atas hukuman penjara yang harus ia terima.

Hal itu diketahui dalam unggahan akun Instagramnya @bangbenua pada (14/04/2020).

Baca Juga: Polisi Lakukan Rapid Test Corona Sebelum Menahan Tio Pakusadewo

Pablo mengunggah potret dirinya bersama Rey Utami serta Galih Ginanjar.

Dalam postingan tersebut, Pablo Benua menanggapi terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Halaman Selanjutnya

Source : Instagram
Penulis : Widy Hastuti Chasanah
Editor : Nurul Nareswari

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Pajak

#teuku ryan

#meninggal dunia

#pernikahan

#Indonesia

#harimau

#Denada

#warga

#Wardatina Mawa