Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah

Grid.ID – Tiga terdakwa kasus ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri.

Dilansir dari Kompas.com, Hakim Ketua Agus Widodo membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa kasus ikan asin.

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sedangkan Pablo benua divonis 1 tahun 8 bulan.

Berbeda dari keduanya, Galih Ginanjar menerima hukuman lebih berat yakni 2 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Girang Sudah Dapat Gaji, Anak Sarita Abdul Mukti Langsung Gunakan Uangnya untuk Beli Sembako dan Dibagikan ke Jalanan, Mantan Istri Faisal Harris: Berkah ya Sayang

"Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," tutur Agus Widodo pada (13/04/2020).

Mengetahui hal itu, Fairuz A Rafiq selaku korban memberi tanggapan atas hasil vonis orang yang telah mencemarkan nama baiknya tersebut.

Hal itu diketahui dari unggahan istri Sonny Septian dalam akun Instagramnya @fairuzarafiq pada (13/04/2020).

Dalam postingan tersebut, mantan istri Galih Ginanjar itu mengunggah sebuah foto tangkapan layar berita vonis trio ikan asin.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kebohongan bisa menutupi kebenaran,tapi tidak menghilangkannya..hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP.. AllahuAkbar.. Trimakasih ya Allah...????????

A post shared by Fairuz A.rafiq (@fairuzarafiq) on

Baca Juga: Nikah Tanpa Restu Ibu, Angbeen Rishi Ngaku Dibuat Nangis dengan Perlakuan Adly Fayruz Usai Menikah

Ia pun menanggapi berita tersebut dengan sebuah kalimat sindiran mengenai kebenaran yang coba disembunyikan.

Halaman Selanjutnya

Source : Instagram
Penulis : Widy Hastuti Chasanah
Editor : Nindya Galuh Aprillia

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Pajak

#teuku ryan

#meninggal dunia

#pernikahan

#Indonesia

#harimau

#Denada

#warga

#Wardatina Mawa