Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Gugatan harta gono-gini yang dibuat oleh Selfi Nafilah, kini sudah diproses oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Iwa K sebagai mantan suami, tidak mau mengambil pusing atas gugatan yang dilakukan Selfi Nafilah.

"Itu (harta gono-gini) sudah usang."

"Biarin masalah hukum saja," ucap Iwa K beberapa waktu lalu.

Pelantun Bebas ini juga mengklaim hal itu sebenarnya tidak perlu dibahas kembali.

"Bukan belum selesai itu hal yang usang sebenarnya. Sudah ada putusan kok," ucap Iwa K lalu tertawa.

(BACA JUGA: Pelaku Akhirnya Beberkan Alasannya Merusak Mobil Lee Jeong Hoon)

Sebab sidang perceraian mereka sudah diputuskan sejak 2012 silam.

Seperti diketahui, Selfi Nafilah melayangkan gugatan harta gono-gini berupa rumah setelah enam tahun bercerai dari Iwak K.

Namun pihak Iwak K menyampaikan rumah yang ditempati oleh Iwa K dan Selfi di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur tersebut berasal dari warisan keluarga Iwa K. (*)

Penulis : Rangga Gani Satrio
Editor : Widyastuti

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Pajak

#teuku ryan

#meninggal dunia

#pernikahan

#Indonesia

#harimau

#Denada

#warga

#Wardatina Mawa