Grid.ID - Seorang oknum Letkol TNI AD di Medan baru saja menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I.

Sidang militer yang digelar pada Kamis (20/2/2020) lalu memvonis sang oknum Letkol TNI AD atas perselingkuhan yang telah ia lakukan.

Terbukti menikah siri dengan istri rekan kerjanya, oknum Letkol TNI AD ini divonis 8 bulan penjara dengan biaya perkara Rp 25 ribu saja.

Ya, akhir -akhir ini perselingkuhan memang kerap kali terjadi.

Baca Juga: Ingin Punya Momongan dengan Suami Berondongnya, Muzdalifah Blak-blakkan Akui Ikut Program Kehamilan

Ketidakharmonisan dalam keluarga seringkali menjadi pemicu terjadinya perselingkuhan dalam sebuah rumah tangga.

Pasangan suami istri yang sudah lagi tak saling mencintai dan menghargai perasaan masing-masing akan mudah jatuh dalam perselingkuhan.

Keberadaan orang ketiga seringkali menjadi pemicunya.

Kalau sudah seperti ini, perceraian terkadang menjadi jalan terbaik sebagai sebuah penyelesaian.

Baca Juga: Tak Hanya Faktor Kedewasaan, Tiwi eks T2 Mantap Menikah Lagi Usai Kantongi Izin dari sang Putra

HALAMAN SELANJUTNYA

Source : Sosok.id
Penulis : Sosok.id
Editor : Sosok.id

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian