Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Zul Zivilia menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12/2019).

Setelah Hakim menyebutkan kronologi penangkapan, akhirnya ia memutuskan hukuman Zul Zivilia dengan 18 tahun penjara.

Menggunakan peci putih, Zul Zivilia pun terlihat pasrah.

Baca Juga: Hadapi Sidang Putusan, Zul Zivilia: Saya Bertawakal kepada Allah

“Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Hakim.

Menurut pantauan tim Grid.ID, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah sempat berdoa sejak awal sidang.

Mendengar putusan Hakim, Retno Paradinah langsung menangis.

Baca Juga: Demi Sambung Hidup, Istri Zul Zivilia Terpaksa Jual Gitar-Gitar Sang Suami: 'Sudah Nggak Ada Semua'

Sebagai pengingat, Zul Zivilia ditangkap polisi pada 1 Maret 2019 lalu.

Tangis istri Zul Zivilia pecah saat dengar putusan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Grid.ID/Rangga Gani Satrio
Tangis istri Zul Zivilia pecah saat dengar putusan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Saat itu polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 kg, 54 ribu butir ekstasi serta uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Halaman Selanjutnya

Penulis : Rangga Gani Satrio
Editor : Ayu Wulansari Kushandoyo Putri

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#ngawi

#imlek

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah