Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Presenter Kriss Hatta telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019), terkait kasus penganiayaan terhadap artis FTV Anthony Hillenaar.

Dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, pihak Kriss Hatta mengajukan eksepsi.

Hal ini lantaran ada dakwaan atau fakta-fakta yang hilang atau tak dibacakan dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Tak Terima dengan Kronologi Kasusnya dengan Anthony Hillenaar yang Dibacakan Jaksa, Kriss Hatta Ajukan Eksepsi

Kriss Hatta mengungkapkan salah satu fakta yang tidak dibacakan saat sidang.

"Ada dakwaan jaksa yang hilang di situ, di mana pelapor menyerang balik di pintu lobi," ungkap Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Sebelumnya, kasus Kriss Hatta dan Anthony Hillenaar sudah ditempuh melalui jalur damai.

Baca Juga: Kriss Hatta Ungkap Dirinya Lebih Santai Jalani Sidang Kali Ini

Bahkan, Kriss Hatta sudah membayar uang kompensasi damai sebesar Rp 150 juta kepada Anthony Hillenaar.

Bahkan, sudah ada kesepakatan hitam di atas putih agar kasus ini tak diperpanjang.

Di samping itu, kasus ini dicurigai Kriss Hatta ada kaitannya dengan kasus lamanya.

Halaman Selanjutnya

Penulis : Rissa Indrasty
Editor : Deshinta Nindya A

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#ngawi

#imlek

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah