Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Seorang pemuda berinisial FI, dijemput Polsek Lhoksukon, Aceh Utara, pada Kamis (03/10/2019).

Penangkapan pemuda 26 tahun itu berdasarkan laporan ibunya sendiri.

Kira-kira apa yang terjadi sampai ibu kandungnya sendiri melaporkan anaknya?

Baca Juga: Viral Video Gadis 18 Tahun Diseret Kakaknya di Aspal, Menangis Minta Ampun Sampai Meraung karena Kesakitan

Mari kita simak faktanya.

1. Membawa Lari 2 Kardus Pestisida

FI (26) dilaporkan ibunya ke polisi sebab ketahuan membawa lari dua kardus pestisida dari toko milik ibunya.

Bahkan tak main-main, dua kardus yang ia larikan itu bernilai sekitar Rp 4,5 juta.

Baca Juga: Wajahnya Berubah Muram, Bapak Ini Sedih Lantaran iPhone 11 Pro Max yang Hendak Ia Pamerkan Malah Terjatuh dan Pecah!

"Pemuda tersebut dipolisikan ibu kandungnya lantaran membawa keluar dua kardus berisi pestisida (racun serangga) dari toko milik orang tuanya yang berada di Kota Lhoksukon tanpa izin," terang Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi kepada Serambinews, Jumat (04/10/2019).

"Dua kardus pestisida itu bernilai Rp 4.450.000," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Serambinews.com
Penulis : Arif Budhi Suryanto
Editor : Ayu Wulansari Kushandoyo Putri

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#ngawi

#imlek

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah