Grid.ID - Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional (KONI).

Sebelum Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menciduk enam tersangka lain dalam kasus ini.

Keenam tersangka tersebut adalah asisten pribadi Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Baca Juga: KPK Tetapkan Imam Nahrawi Tersangka Korupsi, Usai Dilantik Menteri Ia Pindah ke Rumah Dinas yang Kondisinya Memprihatinkan

Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, serta Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulayana.

Melansir laman Kompas.com, Kamis (19/9/2019) Imam diduga menerima suap sebesar Rp 14,7 miliar melalui Ulum.

Suap tersebut diterima Imam selama periode tahun 2014 sampai tahun 2018.

Pada priode tahun 2016 sampai tahun 2018, Imam meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar.

Baca Juga: Indonesia Bakal Dilaporkan ke FIFA, Imam Nahrawi Turun Tangan dan Minta Maaf Langsung ke Menpora Malaysia

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : Kompas.com,Kompas TV
Penulis : Nopsi Marga
Editor : Nopsi Marga

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia