Grid.ID - Fakta terkait kasus pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria (21) mulai terkuak.

Dikutip dari Kompas, pembunuhan sadis yang dilakukan Prada DP terhadap pacarnya, Fera Oktaria (21) terungkap di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (1/8/2019).

Dalam persidangan dengan agenda tuntutan tersebut, Mayor D Butar Butar sebagai oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca Juga: Demi Bisa Bebas Lakukan Hubungan Seksual, Ibu Ini Tega Bunuh 2 Putri Kecilnya Sendiri!

Mayor D Butar Butar dalam dakwaannya menyebut, Prada DP diketahui telah melakukan perencanaan sebelum menghabisi nyawa Fera Oktaria.

Di mana, Prada DP menduga jika korban telah memiliki hubungan dengan pria lain.

Kecurigaan itu membuatnya kalap hingga memutuskan untuk kabur dari tempat pendidikan kejuruan infanteri di Baturaja pada 3 Mei 2019 lalu.

Baca Juga: Viral Wanita 40 Tahun Disangka Pacar Anaknya Sendiri, Sang Putra Bocorkan Rahasia Awet Muda Ibunya

Setelah kabur, Prada DP langsung menuju ke Palembang dan menghubungi korban Fera untuk bertemu.

Baca Selanjutnya

Source : GridHot.ID
Penulis : Candra Mega Sari
Editor : Dewi Lusmawati

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian