Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Steve Emmanuel kembali menghadapi sidang kasus penyalahgunaan narkotika beragendakan duplik pada Senin (8/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan yang sama, walau Steve Emmanuel sudah mengubah BAP pada sidang sebelumnya.

"JPU hanya mengulangi kalimat tuntutannya dalam replik," kata Jaswin Damanik, kuasa hukum Steve Emmanuel di persidangan.

Baca Juga: Dibayangi Hukuman 13 tahun Penjara, Steve Emmanuel dan Andi Soraya Gundah Gulana Putranya Terancam Putus Sekolah

"Dalam pembelaan kami barbuk yang diajukan JPU seperti surat-surat tidak sah tidak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

"Tuntutan JPU tidak berdasar dan berlebihan menggunakan kuasanya sungguh suatu hal yang ironis," lanjut Jaswin.

"Hukuman maksimal yang dijatuhkan JPU telah melanggar HAM," imbuhnya.

Baca Juga: Dihantui Rasa Takut, Steve Emmanuel Mohon Keringanan Atas Kasus Narkoba yang Menimpa Dirinya

Setelah sidang tersebut, Steve Emmanuel akan menghadapi pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

Halaman Selanjutnya

Penulis : Rangga Gani Satrio
Editor : Ayu Wulansari Kushandoyo Putri

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah