Grid.ID - Kasus #JusticeForAudrey semakin ramai diperbicangkan publik.

Terlebih lagi ketika pihak Mapolres Pontianak telah menetapkan tiga tersangka utama kasus #JusticeForAudrey dari ketujuh terduga pelaku, Rabu (10/4/2019).

Atas aksi pengeroyokan yang dilakukan dalam kasus #JusticeForAudrey, tersangka terancam hukum 3,5 tahun penjara dengan pemberlakuan hukum diversi atau pengalihan proses peradilan.

Baca Juga : Sesalkan Hasil Visum Fisik Kasus #JusticeForAudrey Digunakan Sebagai Bukti, Psikolog Forensik: Luka Fisik Bisa Sembuh, Luka Psikologis Bisa Selamanya!

Kendati demikian, kasus #JusticeForAudrey ini masih menuai pro dan kontra di antara pihak yang berwenang dan para pakar ahli kriminologi.

Saking ramainya dibicarakan publik, hukum yang dijatuhkan pada tersangka kasus #JusticeForAudrey ini disebut-sebut tidak setimpal dan memberikan efek jera sama sekali.

Terlebih lagi ketika UU SPPA yang berlaku di Indonesia terlihat seolah membuat tersangka kasus #JusticeForAudrey kebal hukum hanya karena berada di bawah umur.

Baca Juga : Mengaku Salah Sampai Nangis Minta Maaf, Tiga Pelaku Kasus #JusticeForAudrey Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pro dan kontra yang terjadi dalam kasus #JusticeForAudrey ini pun kemudian diperdebatkan oleh psikolog forensik, Reza Indagri 

Hadir dalam program Kompas Petang, Rabu (10/4/2019), psikolog forensik, Reza Indagri menyebut bahwa UU SPPA yang berlaku seolah-olah membuat tersangka jadi kebal hukum.

Padahal dalam kasus tindak pidana, pandangan kedepan mengenai kehidupan tersangka di masyrakat luas sangat penting.

Baca Juga : Psikolog Poppy Amalya Sebut Orang Tua Para Pelaku Kasus #JusticeForAudrey Harus Diberi Terapi Psikologis

Halaman Selanjutnya

Source : Grid.ID,KOMPAS TV
Penulis : Tata Lugas Nastiti
Editor : Tata Lugas Nastiti

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah