Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya bebas dari balik jeruji besi, Jumat (25/1/2019).

Ahok bebas dari masa kurungannya pada Kamis, 24 Januari 2019 setelah menjalani vonis 2 tahun penjara.

Lelaki kelahiran Manggar, Belitung Timur ini mendapatkan remisi selama 3 bulan 15 hari.

Baca Juga : Cerita Kevin Aprilio Lamar Vicy Melanie yang Tangannya Berubah Warna karena Cuaca Dingin

Dengan remisi khusus Natal 2007 selama 15 hari, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan dan satu remisi khusus Natal 2018 sebanyak 1 bulan.

Total Ahok menjalani masa pidana yaitu selama 1 tahun 8 bulan 15 hari.

Ahok dibebaskan langsung dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak 9 Mei 2017 lalu.

Halaman Selanjutnya

Penulis : Rissa Indrasty
Editor : Widyastuti

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#ngawi

#imlek

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah