Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Masa tahanan Nikita Mirzani kembali diperpanjang selama 30 hari mendatang. Nikita Mirzani akan menjalani masa tahanan hingga 1 Juni 2025.
Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya menyebut bahwa perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani dilakukan lantaran kasus yang menyeret sang artis masih dilakukan pendalaman materi. Lantas, apakah setelah 30 hari kemudian Nikita Mirzani akan dibebaskan?
Praktisi hukum Deolipa Yumara pun menanggapi hal tersebut. Menurut Deolipa Yumara jarang terjadi tersangka yang sudah dilakukan penahanan akhirnya dibebaskan.
“Jarang sekali terjadi,” ujar Deolipa Yumara ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/5/2025).
Pasalnya, ketika pihak kepolisian menetapkan status tersangka, maka diperkuat dengan dua alat bukti dan saksi. Terlebih, pada Nikita Mirzani sudah dilakukan penahanan sejak 4 Maret 2025.
“Biasanya seseorang ditahan maka sudah ada 2 alat bukti yang cukup juga saksi sehingga dia ditahan dan ada pengakuan,” terang Deolipa Yumara.
“Kecuali dia tidak ditahan itu masih sumir. Kalau ditahan itu biasanya sudah ada alat bukti yang cukup,” lanjutnya.
Sementara itu, kemungkinan dilakukan perpanjangan masa tahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran pihak penyidik tengah melakukan pendalaman materi. Pendalaman materi tersebut terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang juga disangkakan terhadap Nikita Mirzani.
“Karena ada pendalaman materi khususnya di pasal TPPU karena pemerasannya sudah selesai terbukti tinggal TPPU,” ujar Deolipa Yumara.
“Larinya kemana uang-uangnya? Apa larinya ke si A si B si C, lewat transfer apa lewat cash, mana buktinya itu yang dikejar saat ini. Itu namanya tahap kedua,” tutup Deolipa Yumara.
Baca Juga: Meski Telah Ditahan, Nikita Mirzani hingga Kini Belum Disidang, Apa Alasannya?