Grid.ID - Dokter Detektif alias Doktif tampak aktif menyambangi Polda Metro Jaya sejak kasus Richard Lee berjalan. Doktif kembali menyambangi Polra Metro Jaya untuk memastikan masa tahanan Richard Lee diperpanjang.
Doktif menemui polisi untuk menanyakan terkait penahanan Richard Lee yang sudah lewat 20 hari. Influencer kecantikan ini pun lega lantaran masa tahanan Richard Lee diperpanjang 40 hari.
"Doktif meminta follow-up kelanjutan laporan tentang penetapan tersangka DRL ini. Ternyata memang tersangka DRL sudah resmi ada penambahan hari penahanan, jadi 40 hari ke depan," ujar Doktif ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).
Selain terkait masa tahanan Richard Lee diperpanjang, Doktif juga memastikan bahwa dokter asal Palembang itu tak mendapatkan perlakuan khusus di penjara. Setelah mendapati bahwa Richard Lee mendapatkan perlakuan yang sama di penjara, Doktif pun mengapresiasi Kepolisian.
"Dipastikan memang tidak ada fasilitas khusus. Terima kasih apresiasi kepada Dir Tahti Polda Metro Jaya yang telah tegak lurus. Doktif dengar di dalam sel itu satu sel isinya kalau enggak salah 13 atau 14 tahanan," ungkap Doktif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee mulai menjalani penahanan sejak 6 Maret 2026. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Doktif.
Richard Lee saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Masa tahanan yang awalnya 20 hari pun diperpanjang menjadi 40 hari.(*)
Baca Juga: Ogah Jenguk Richard Lee di Penjara, Doktif: Nanti Penuh dengan Emosi
| Penulis | : | Hana Futari |
| Editor | : | Desy Kurniasari |