Grid.ID - Proses hukum yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee masih terus bergulir. Pada Jumat, 27 Maret 2026, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil sang istri yang berinisial RE sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Pemeriksaan terhadap RE merupakan bagian dari pengembangan kasus yang dilaporkan oleh sosok yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak konsumen yang menyeret nama Richard Lee dan memicu perhatian luas dari masyarakat, terutama di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, membenarkan bahwa RE telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir untuk menjalani pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berstatus sebagai pemeriksaan saksi tambahan guna memperdalam fakta-fakta yang sudah dikumpulkan sebelumnya.
“Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi tambahan atas nama RE, yang merupakan istri dari Richard Lee,” ujar Budhi Hermanto saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurutnya, proses pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung saat keterangan disampaikan. Penyidik berfokus pada pendalaman informasi yang telah diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya, termasuk keterangan yang sempat diberikan pada 16 Juni 2025 lalu.
"Ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan sebelumnya yang telah disampaikan pada tanggal 16 Juni 2025 lalu," pungkasnya.
Pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat konstruksi perkara. Penyidik berupaya mencocokkan keterangan saksi dengan bukti yang telah dikumpulkan, sekaligus menggali kemungkinan adanya fakta baru yang dapat memperjelas posisi masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Kasus yang melibatkan Richard Lee sendiri telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Perseteruannya dengan Dokter Detektif atau Doktif yang ramai dibahas di berbagai platform media sosial turut memperbesar perhatian masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Situasi semakin berkembang setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tidak hanya itu, ia juga telah menjalani penahanan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
Sementara itu, dokter Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan yang tidak sesuai label. Penahanan dilakukan karena Richard dinilai tidak kooperatif, sering mangkir panggilan, dan menghambat penyidikan. Ia dijerat UU Kesehatan dengan ancaman pidana.(*)
Baca Juga: Jelang Pelimpahan ke JPU, Kasus Richard Lee Masih Tahap Pemberkasan
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Desy Kurniasari |