Grid.ID - Keenan Nasution resmi mencabut kasasi gugatan lagu Nuansa Bening. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang melalui sambungan Zoom pada Rabu (25/3/2026) malam.

Sebagai penggugat, Keenan dan rekannya, Rudi Pekerti telah menghentikan proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Menurut Minola, perkara perdata ini tidak secara otomatis gugur meski tergugat yaitu Vidi Aldiano telah meninggal dunia. Adapun alasan Keenan memutuskan untuk mencabut kasasi yaitu alasan kemanusiaan.

"Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan. Dasarnya tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami," ujar Minola Sebayang melalui sambungan Zoom pada Rabu (25/3/2026).

Sementara itu, Minola secara tegas membantah bahwa isu keputusan tersebut karena adanya tekanan sosial atau rasa takut kalah di tingkat kasasi. Minola juga menambahkan bahwa niat baik kliennya tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama, namun baru dilakukan sekarang.

Selain itu, Minola juga mengaku keberatan jika Keenan Nasution disebut telah kalah tiga kali dalam gugatan lagu Nuansa Bening. Ia menjelaskan bahwa putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil, bukan karena kalah dalam pokok perkara.

"Ini saya luruskan dulu. Ini yang suka keliru di media itu kan, meneruskan gugatan, pencabutan gugatan. Ini bukan pencabutan gugatan dan juga bukan penerusan gugatan. Jadi yang betul itu adalah, setelah adanya putusan di Pengadilan Niaga, putusannya adalah NO," ungkapnya.

Ia mengaku bingung dengan anggapan bahwa pihaknya telah mengalami kekalahan hingga tiga kali. Menurutnya, proses hukum yang dijalani sebenarnya baru berlangsung satu kali di tingkat pertama, yakni di Pengadilan Niaga, sebelum kemudian dilanjutkan dengan pengajuan kasasi. Ia pun mempertanyakan asal-usul narasi tersebut karena merasa tidak sesuai dengan fakta proses hukum yang sebenarnya.

"Prosesnya ini baru satu kali. Gimana tiga kali kalahnya? Nggak ngerti juga ya, kenapa kok ada statement tiga kali kalah itu seperti apa? Orang prosesnya baru satu kali di Pengadilan Niaga, terus kemudian kita Kasasi," sambungnya.

Sementara itu, kasus gugatan lagu "Nuansa Bening" melibatkan pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, melawan penyanyi Vidi Aldiano terkait pelanggaran hak cipta dan royalti.

Gugatan perdata senilai lebih dari Rp24 miliar (hingga Rp28,4 miliar) muncul karena penggunaan lagu secara komersial selama 16 tahun (2008-2024). Kasus ini sempat bergulir di PN Niaga Jakarta Pusat sebelum akhirnya dicabut pada Maret 2026 menyusul wafatnya Vidi Aldiano. (*)

Baca Juga: Makam Vidi Aldiano Ditanami Pohon Ketapang, Harry Kiss Ingin Peziarah Lebih Nyaman

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#Indonesia

#meninggal dunia

#anak

#pegawai

#viral

#air keras