Grid.ID – Kasus pembunuhan Dwinta Anggary (37), cucu Mpok Nori, mendapat penanganan khusus karena pelaku berinisial FTJ merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Irak.
Karena itu, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan Kedutaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
"Tentu, pasti kita koordinasikan dengan Imigrasi dan juga Kedutaan. Kedutaan sudah kami surati kemarin," ucap AKP Fechy di Polda Metro Jaya, Senin (23/3/2026).
Polisi juga memeriksa dokumen keimigrasian pelaku, seperti paspor dan izin tinggalnya, untuk memastikan semuanya sah.
"Dia punya paspor. Makanya karena itu nanti kita pasti koordinasi dulu dengan Imigrasi. Untuk statusnya itu benar-benar sah masuk Indonesia itu sah atau enggak, nanti itu setelah kita koordinasikan dengan Imigrasi," tegasnya.
Untuk kasus ini, polisi menerapkan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Sejauh ini yang kita terapkan adalah Pasal 338 subsider Pasal 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun," ungkap Fechy.
Meski sempat mencoba kabur ke Sumatera dan ingin mengakhiri hidup, polisi menegaskan pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ada penyesalan. Pasti penyesalan ada, tapi semua sudah terjadi, dia harus menjalani hukumannya," tutup AKP Fechy.
Diketahui, Dwinta ditemukan tewas di kamar kontrakannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/3/2026) dini hari. Ia dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, berdampingan dengan makam Mpok Nori.
Kurang dari 24 jam setelah tragedi berdarah tersebut, pelaku yang merupakan mantan suami siri Dwinta berhasil ditangkap polisi di rest area Tol Tangerang–Merak saat hendak kabur ke Sumatera. (*)
Baca Juga: Terbakar Cemburu, Pelaku Bawa Kabur HP Cucu Mpok Nori untuk Cari Bukti Selingkuh
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Desy Kurniasari |