Grid.ID- Profil Anwar BAB tengah menjadi perhatian publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan agar presenter Anwar Sanjaya diberi sanksi tegas oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sorotan ini muncul usai MUI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam hasil pemantauan siaran Ramadan 1447 H.

Nama Anwar Sanjaya pun kembali ramai diperbincangkan, tidak hanya terkait teguran tersebut, tetapi juga soal latar belakang, karier, hingga perjalanan hidupnya di dunia hiburan. Banyak warganet kemudian mencari tahu lebih jauh tentang sosok presenter yang dikenal dengan nama panggung Anwar BAB ini.

Di tengah popularitasnya yang selama ini identik dengan gaya kocak dan energik, profil Anwar BAB kini ikut disorot karena dinilai terlalu berlebihan saat tampil di program Ramadan. Berikut ulasan lengkap profil Anwar BAB berdasarkan informasi yang kami himpun dari Tribun Pos Belitung dan Tribun Style, Jumat (20/3/2026).

MUI Rekomendasikan Anwar Sanjaya Disanksi KPI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan agar presenter Anwar Sanjaya diberi sanksi tegas oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Rekomendasi itu didasarkan pada hasil pemantauan Siaran Ramadhan 1447 H tahap II yang dilakukan pada 1–10 Maret 2026 dan melibatkan 32 pemantau terhadap 16 televisi.

Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadhan MUI 1447 H, Dr. Rida Hesti Ratnasari, mengungkapkan bahwa MUI menilai aksi Anwar Sanjaya selama siaran Ramadhan 1447 H terindikasi melakukan pelanggaran dalam bentuk kekerasan fisik maupun erotis.

Menurut MUI, kekerasan fisik, terutama yang bersifat erotis, merupakan pelanggaran terhadap etika publik. Tindakan Anwar juga dinilai berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), prinsip dasar penyiaran dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Fatwa MUI.

Rida menyatakan bahwa tayangan tersebut sangat disayangkan karena dinilai dapat menodai kesucian bulan Ramadan. Terlebih, tayangan itu berpotensi dilihat anak-anak ketika sahur. Karena itu, temuan tersebut direkomendasikan kepada KPI untuk ditindak dengan sanksi tegas.

Berdasarkan hasil pemantauan MUI tahap kedua, pada 1 Maret 2026 di menit ke-8:56, Anwar Sanjaya disebut melakukan gerakan joget pantat goyang ngebor atau gerakan turun-naik. Kemudian, pada 2 Maret 2026 di menit 3:14 dan 3:16, gerakan goyangan pantat Anwar kembali dijadikan bahan candaan yang dinilai tidak relevan. Selain itu, MUI juga mencatat adanya indikasi kekerasan fisik pada 2 Maret 2026 di menit 7:15, ketika Anwar disebut memiting Kiki hingga terjatuh.

Rida menegaskan bahwa temuan tersebut tidak hanya muncul pada pemantauan tahap kedua. Dalam pemantauan tahap pertama pun, Anwar Sanjaya disebut sudah terindikasi melakukan pelanggaran.

Pemantauan tahap pertama Siaran Ramadan dilakukan MUI pada 18–28 Februari 2026. Dalam periode tersebut, Tim Pemantau Siaran Ramadan MUI juga menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan Anwar berupa kekerasan fisik, kekerasan verbal, body shaming, dan erotisme.

Pada 19 Februari 2026 di menit 2:06, Anwar disebut mengajak Kiki secara body shaming dengan ucapan, “Maaf ye, ini kayak ulekan puyer.” Lalu pada 20 Februari 2026 di menit 1:43, Nasar disebut menambahkan ejekan kepada Kiki dengan kalimat, “Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kayak biji ketumbar.”

Halaman Selanjutnya

Source : Tribunnews.com,Tribun Style,Pos Belitung
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna