Grid.ID- Presenter sekaligus komedian Anwar Sanjaya atau yang dikenal sebagai Anwar BAB tengah menjadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan agar dirinya diberi sanksi tegas oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kronologi Anwar BAB ditegur MUI ini pun lantas menarik perhatian publik.

Polemik ini muncul usai MUI melakukan pemantauan siaran Ramadan 1447 H terhadap sejumlah program televisi nasional. Dalam hasil pemantauan tersebut, aksi Anwar BAB dinilai terindikasi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

MUI menyoroti sejumlah adegan yang dianggap mengandung unsur kekerasan fisik, kekerasan verbal, body shaming, hingga tindakan erotis. Temuan itu dinilai tidak pantas ditayangkan, terlebih dalam program Ramadan yang berpotensi ditonton anak-anak saat sahur. Berikut kronologi Anwar BAB ditegur MUI berdasarkan informasi yang kami himpun dari Tribun Trends dan Bangka Pos, Kamis (19/3/2026).

Kronologi Anwar BAB Ditegur MUI 

Anwar BAB kena sorotan tajam MUI bermula dari kegiatan Pemantauan Siaran Ramadan 1447 H yang dilakukan oleh MUI. Pemantauan ini dibagi dalam dua tahap dengan melibatkan 32 pemantau di 16 stasiun televisi nasional.

Tahap pertama digelar pada 18-28 Februari 2026, sedangkan tahap kedua berlangsung pada 1-10 Maret 2026. Dari dua tahap pemantauan tersebut, MUI menemukan sejumlah adegan yang melibatkan Anwar Sanjaya dalam program Indahnya Ramadan Trans TV dan dinilai terindikasi melanggar etika penyiaran.

Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadan MUI 1447 H, Dr. Rida Hesti Ratnasari, menyatakan bahwa MUI merekomendasikan KPI Pusat untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap Anwar Sanjaya. Menurut MUI, tindakan Anwar selama siaran Ramadan 1447 H diduga mengandung unsur kekerasan fisik maupun erotis. 

Hasil pemantauan tahap kedua juga menuai sorotan. Pada periode 1-10 Maret 2026, MUI mencatat beberapa adegan yang dinilai bermasalah.

Pada 1 Maret 2026 di menit 8:56, Anwar Sanjaya disebut melakukan gerakan joget pantat goyang ngebor dengan gerakan turun-naik. Adegan ini dinilai tidak pantas dan terasosiasi dengan unsur erotis.

Kemudian pada 2 Maret 2026 di menit 3:14 dan 3:16, goyangan pantat Anwar kembali muncul dan bahkan dijadikan bahan candaan yang dinilai tidak relevan. Selain itu, pada hari yang sama pada menit 7:15, Anwar disebut melakukan tindakan fisik dengan memiting Kiki hingga terjatuh.

MUI menilai rangkaian adegan tersebut berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), prinsip dasar penyiaran dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Fatwa MUI mengenai komunikasi publik yang beradab.

Baca Juga: Anwar BAB Pilih Tak Ambil Program Sahur, Ingin Nikmati Momen Ramadan Bersama Orang Tua

Halaman Selanjutnya

Source : bangka pos,Tribun Trends
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Desy Kurniasari

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#Indonesia

#meninggal dunia

#anak

#pegawai

#viral

#air keras