Grid.ID - Kuasa hukum Cindy Rizky Aprilia atau Cindy Rizap, yakni Machi Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja membuat laporan terkait tudingan simpanan dan teror yang dialami oleh Cindy Rizap. Dalam pernyataannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/3/2026), ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum atas berbagai ancaman dan fitnah yang beredar di media sosial.

Machi Ahmad mengungkapkan bahwa kliennya tidak hanya menghadapi tudingan yang merugikan nama baik, tetapi juga mengalami teror hingga ancaman serius. Ia menyebutkan bahwa sejumlah akun di media sosial diduga telah menyebarkan fitnah yang merugikan Cindy.

Menurutnya, laporan terkait hal tersebut bahkan telah disiapkan dan diajukan ke pihak berwajib, khususnya di wilayah Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kliennya yang merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional.

"Klien saya mendapatkan teror, mendapatkan ancaman, dan ada fitnah-fitnah dari akun-akun yang kita akan membuat laporan dan sudah jadi laporannya di wilayah Polda Metro Jaya ya," ujar Machi Ahmad, kuasa hukum Cindy Rizap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (19/3/2026).

Lebih lanjut, Machi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi beberapa akun anonim yang diduga terlibat dalam penyebaran fitnah. Tidak hanya itu, beberapa individu yang dicurigai turut menyebarkan informasi tidak benar juga telah diberikan somasi.

"Beberapa sudah kita laporkan akun-akun anonim dan beberapa dari orang yang kita curigai memfitnah juga kita sudah membuat beberapa pernyataan dan beberapa kita sudah somasi," sambungnya.

Dalam keterangannya, Machi Ahmad juga menyinggung dasar hukum yang akan digunakan untuk menindak para pelaku. Ia menyebutkan bahwa tindakan fitnah dan ancaman tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 dan 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi apabila tidak bisa dibuktikan, kita akan menempuh jalur hukum seperti yang beberapa sudah kita laporkan. Di mana fitnah itu kan ancaman, ancaman dari 27A Undang-Undang ITE dan 433 dan 434 KUHP," ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga telah mencoba melakukan pendekatan awal dengan menghubungi beberapa akun melalui pesan langsung (DM). Hasilnya, sebagian akun memilih untuk menghapus unggahan mereka setelah mendapat peringatan.

Namun, tidak semua pihak menunjukkan itikad baik. Beberapa akun justru tetap mempertahankan unggahan yang dianggap bermasalah. Terhadap akun-akun inilah, Machi menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

"Ada beberapa akun yang sudah kita DM itu langsung menghapus. Tapi ada juga yang tidak menghapus, itu yang kita akan laporkan. Jadi kalau tidak bisa diperingatkan, maka kita akan menempuh jalur hukum sesuai dengan hak hukum klien kami," tutur Machi.

Baca Juga: Terseret Isu Perselingkuhan Suami Maissy, Cindy Rizap Jawab Tudingan Jadi Ani-Ani

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Desy Kurniasari

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna