Grid.ID- Idul Fitri 2026 tinggal menghitung hari, tetapi masih banyak pekerja yang mengeluhkan Tunjangan Hari Raya (THR) belum dibayarkan oleh perusahaan. Menjelang H-4 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima ribuan laporan terkait pelanggaran pembayaran THR dari berbagai daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa THR untuk pekerja swasta wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Jika hak tersebut belum diterima, pekerja kini bisa langsung melapor secara online tanpa perlu datang ke kantor dinas.

Proses pengaduan juga dibuat lebih mudah karena cukup dilakukan lewat ponsel dengan mengunggah bukti pendukung. Berikut penjelasan lengkap jika THR Idul Fitri 2026 belum cair dan cara melapornya.

Ribuan Perusahaan Dilaporkan Soal THR

Mengutip Kompas.com, Rabu (18/3/2026), sebanyak 1.121 perusahaan dilaporkan ke Kemenaker karena diduga tidak memenuhi kewajiban membayar THR menjelang Idul Fitri 2026. Data ini berasal dari Posko Aduan THR Kemenaker per Selasa, 17 Maret 2026 atau H-4 Lebaran. Adapun rincian aduannya adalah 975 kasus THR tidak dibayar, 302 kasus keterlambatan pembayaran dan 378 kasus pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pelanggaran pembayaran THR memang masih terjadi setiap tahun menjelang Idul Fitri 2026. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan bahwa THR bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh perusahaan dan tidak boleh diakali dengan skema cicilan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pembayaran THR harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil. Aturan ini juga ditegaskan dalam surat edaran resmi Kemenaker tahun 2026. Artinya, jika sampai mendekati Idul Fitri 2026 THR belum cair, pekerja memiliki hak untuk mengajukan pengaduan resmi.

Kemenaker memastikan perusahaan yang terbukti melanggar aturan THR akan dikenai sanksi. Selain tetap wajib membayar THR kepada pekerja, perusahaan juga dikenakan denda sebesar 5 persen.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu, lalu perusahaan yang dilaporkan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Jika terbukti melanggar, kasus akan masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, pekerja yang belum menerima THR Idul Fitri 2026 disarankan segera melapor.

Cara Lapor THR Idul Fitri 2026 ke Posko Aduan Kemenaker via HP

Baca Juga: Berapa Nominal THR yang Ideal untuk Dibagikan? Ini Panduan Lengkap hingga Alternatif Selain Uang Tunai

Halaman Selanjutnya

Source : Tribun Pontianak,KOMPAS.com
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Desy Kurniasari

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna