Grid.ID - Kasus perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi masih terus berjalan. Di tengah proses perceraian tersebut, Wardatina Mawa diduga meminta nafkah mut'ah, iddah dan untuk anak mereka.
Salah satu tuntutan nafkah yang diminta Wardatina Mawa diduga berupa emas seberat 45 gram. Sementara itu, untuk nafkah yang lain Wardatina Mawa diduga meminta Rp100 juta dan nafkah anak Rp30 juta per bulan.
“Jadi nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah anak yang tiga item itu ya. Ada 45 logam mulia emas, terus ada uang 100 juta, dan 30 juta per bulan buat anaknya,” kata Tommy Tri Yunanto, kuasa hukum Insanul Fahmi ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2026).
Menurut Tommy Tri Yunanto, Insanul Fahmi masih mempertimbangkan untuk memenuhi tuntutan Wardatina Mawa. Menurutnya, Insanul Fahmi masih menghitung besaran pengeluaran anak mereka.
“Itu kalau menurut Mas Insanul, Mas InsanuI masih pertimbangkan. Kenapa pertimbangkan? Karena nanti dihitung kan, berapa sih anak se- se- kebutuhannya kan gitu. Nanti berapa sih biayanya. Nanti dihitung bareng,” terang Tommy Tri Yunanto.
“Nanti kita belum sampai ke arah eh berapa nilainya,” imbuhnya.
Akan tetapi, jika nominal yang diajukan Wardatina Mawa itu masih masuk dalam perhitungan maka Insanul Fahmi akan memenuhinya. Tetapi nanti kalau memang itu suatu masuk ke dalam satu kewajaran, saya rasa Mas Insanul sudah siap sih, sudah oke aja,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah tangga Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi berantakan lantaran kehadiran orang ketiga di rumah tangga mereka. Orang ketiga tersebut yaitu Inara Rusli yang mengaku sudah dinikahi siri oleh Insanul Fahmi.
Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Kini, kasus tersebut tengah berjalan.
Di tengah kasus tersebut, Wardatina Mawa juga menggugat cerai Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan. Gugatan tersebut dilayangkan Wardatina Mawa pada 26 Februari 2026. (*)
| Penulis | : | Hana Futari |
| Editor | : | Nesiana |